Sabtu, 15 Oktober 2011

Visi dan Misi serta Tujuan Yayasan Nurul Falah



YAYASAN NURUL FALAH
Jl. Sutan Syahrir  Toboali  - Bangka Selatan
Telp. 0718 ........, Fax. 0718 .........


1.                 VISI DAN MISI

1.1.         VISI

"Terwujudnya Yayasan “Nurul Falah” dalam memberikan layanan dibidang Keagamaan, bidang Sosial,  dan bidang Kemanusiaan untuk semua dalam upaya menjawab persoalan yang ada ditengah-tengah kehidupan Masyarakat."

1.2.         Misi
Membantu dibidang  Keagamaan, bidang Sosial,  dan  bidang Kemanusiaan dengan melibatkan masyarakat  dalam mendukung program pemerintah.
1.       Melaksanakan dibidang Keagamaan, bidang Sosial,  dan bidang Kemanusiaan yang  sesuai dengan  kebutuhan masyarakat.
2.       Melaksanakan pengembangan, pengkajian dan penelitian terhadap persoalan persoalan, baik dibidang Keagamaan, bidang Sosial,  dan bidang Kemanusiaan.

2.                KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA

1.     Mendirikan atau Mengelola Yayasan dibidang Keagamaan ;
a.   mendirikan sarana ibadah,
b.  menyelenggarakan pondok pesantren,
c.   menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah,
d.  meningkatkan pemahaman keagamaan,
e.   melaksanakan syiar keagamaan, dan
f.    studi banding keagamaan.
2.     Menyelenggarakan atau mengelola program  dibidang Sosial ;
a.   lembaga pendidikan nonformal,
b.  panti asuhan, panti jompo dan panti wreda,
c.   Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium,
d.  Pembinaan olah raga,
e.   Penelitian dibidang ilmu pengetahuan
3.     Menyelenggarakan atau mengelola program  dibidang Kemanusiaan ;
a.   memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan,
b.  memberi bantuan kepada korban bencana alam,
c.   memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang,
d.  mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka,
e.   memberikan perlindungan konsumen, dan
f.    melestarikan lingkungan hidup,

3.                 STRUKTUR ORGANISASI

Terlampir

4.                 RINCIAN TUGAS

4.1.         TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
1.  Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.  Kewenangan pembina meliputi :
a.     keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.     Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.      Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
d.     Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
e.      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
f.       Pengesahan laporan tahunan.
g.     Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3.    Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

4.2.         TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

1.    Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan.
2.    Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.    Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan.
4.    Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

 

4.3.         TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1.    Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2.    Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan pembina.
3.    Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.    Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan demi kepentingan lain.

5.                 RENCANA  PROGRAM
5.1.         Program Yang Akan dilaksanakan Jangka Pendek (6 bulan s/d 1 Tahun) ;
-         Program dibidang sosial, yaitu  untuk membentuk TPA, yang selama ini tidak aktif, sehingga menjadi Pendidikan NonFormal,
-         Perpustakaan Yayasan yang saat ini buku2 telah tersedia, tinggal membuat rak buku,
-         Pengurusan Izin dan Mobilier khusus buat anak dan Pendidik
-         Mencari guru2 TPA, yang mungkin minta bantuan dengan Instansi yang terkait
-         Menggalang dana untuk kegiatan tersebut di atas,

5.2.          Program  (1 - 2 tahun)
5.3.          Program  ( 2- 3 tahun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar