YAYASAN NURUL FALAH
Jl. Sutan Syahrir Toboali - Bangka Selatan
Telp. 0718 ........, Fax. 0718 .........
1.
VISI DAN MISI
1.1.
VISI
"Terwujudnya
Yayasan “Nurul Falah” dalam memberikan
layanan dibidang Keagamaan, bidang Sosial, dan bidang Kemanusiaan untuk
semua dalam upaya menjawab persoalan yang ada ditengah-tengah kehidupan
Masyarakat."
1.2.
Misi
Membantu
dibidang Keagamaan,
bidang Sosial, dan bidang Kemanusiaan dengan
melibatkan masyarakat dalam mendukung
program pemerintah.
1.
Melaksanakan dibidang Keagamaan, bidang Sosial, dan bidang Kemanusiaan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
2.
Melaksanakan
pengembangan, pengkajian dan penelitian terhadap persoalan persoalan, baik dibidang Keagamaan, bidang Sosial, dan bidang Kemanusiaan.
2.
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
1.
Mendirikan atau
Mengelola Yayasan dibidang Keagamaan ;
a.
mendirikan sarana
ibadah,
b. menyelenggarakan pondok pesantren,
c.
menerima dan
menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah,
d. meningkatkan pemahaman keagamaan,
e.
melaksanakan syiar
keagamaan, dan
f.
studi banding
keagamaan.
2.
Menyelenggarakan atau
mengelola program dibidang Sosial ;
a.
lembaga pendidikan nonformal,
b. panti asuhan, panti jompo dan panti wreda,
c.
Rumah sakit,
poliklinik dan laboratorium,
d. Pembinaan olah raga,
e.
Penelitian dibidang
ilmu pengetahuan
3.
Menyelenggarakan atau
mengelola program dibidang Kemanusiaan ;
a.
memberi bantuan
kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan,
b. memberi bantuan kepada korban bencana alam,
c.
memberikan bantuan kepada
pengungsi akibat perang,
d. mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah
duka,
e.
memberikan
perlindungan konsumen, dan
f.
melestarikan
lingkungan hidup,
3.
STRUKTUR ORGANISASI
Terlampir
4.
RINCIAN TUGAS
4.1.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
1.
Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.
Kewenangan
pembina meliputi :
a.
keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.
Penetapan
kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
d.
Pengesahan
Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
e.
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
f.
Pengesahan
laporan tahunan.
g.
Penunjukan
likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3.
Dalam hal
hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
4.2.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGAWAS
1.
Pengawas wajib dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk
kepentingan Yayasan.
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3. Pengawas berwenang memeriksa dokumen,
pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan.
4. Mengetahui segala tindakan yang
dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
4.3.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
1.
Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja
dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan pembina.
3.
Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan tentang
segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat Yayasan
sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan demi kepentingan lain.
5.
RENCANA PROGRAM
5.1.
Program Yang Akan dilaksanakan
Jangka Pendek (6 bulan s/d 1 Tahun) ;
-
Program dibidang
sosial, yaitu untuk membentuk TPA, yang
selama ini tidak aktif, sehingga menjadi Pendidikan NonFormal,
-
Perpustakaan
Yayasan yang saat ini buku2 telah tersedia, tinggal membuat rak buku,
-
Pengurusan Izin dan
Mobilier khusus buat anak dan Pendidik
-
Mencari guru2 TPA, yang
mungkin minta bantuan dengan Instansi yang terkait
-
Menggalang dana
untuk kegiatan tersebut di atas,
5.2.
Program (1 - 2 tahun)
5.3.
Program ( 2- 3 tahun)