Kamis, 16 Juni 2011

Menggali Potensi Pajak Reklame

MENGGALI POTENSI PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BANGKA SELATAN


Oleh : Suhardi DS
(Pemerhati Daerah Dan Dosen Tidak Tetap FE UBB)

Selamat pagi Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan!
Sudah delapan tahun lebih perjalanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, jika sebagai anak laki-laki sudah waktunya untuk disunat yang berarti sudah menuju aqil balil. Jika dalam  kepemerintahan sudah saatnya Pembangunan ekonomi daerah harus ditingkatkan, karena pembangunan ekonomi daerah menurut Lincolin Arsyad;  merupakan suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru yang merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan dan menetapkan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah Kab. Bangka selatan, maka perlunya pendayagunaan aparatur pemerintah di daerah, dimana dalam pelaksanaan dan pengamanannya juga dilakukan adanya pengawasan yang efektif dan efisien agar pembangunan daerah berjalan dengan baik. Sebab pendayagunaan aparatur pemerintah sangat penting dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan daerah Kabupaten Bangka Selatan menuju kemakmuran. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus ditingkatkan dengan tidak terlalu mengharapkan bantuan atau penerimaan dari pusat, sehingga pembangunan daerah tidak tergantung dari pemerintah pusat. Dinas pendapatan daerah (dispenda) selaku ujung tombak pemerintah daerah seharusnya diisi oleh orang-orang yang mampu menganalisa dan mengoptimalkan penerimaan daerah, agar pembangunan daerah berjalan lancar dan maju (Agus Setiawan, 2008).
Untuk mencapai kemakmuran dalam membiayai pembangunan salah satu upaya pemerintah daerah adalah menyerap dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah meskipun tidak kalah pentingnya pemasukan dari berbagai sektor pendapatan yang lain. Pajak Daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Setelah membaca buku Bangka Selatan dalam Angka tahun 2010 yang dibuat oleh Badan perencanaan pembangunan dan penanaman modal daerah, penulis melihat untuk pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan yang signifikan sehingga target sebesar 3,2 M tercapai, hanya belum terinci dengan jelas pajak daerah apa-apa saja yang ada dalam kandungan memenuhi target tersebut. Berdasarkan Undang-undang No. 28/2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pajak daerah dibedakan menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Adapun didalam Undang-undang No. 28/2009 pajak daerah kabupaten memiliki beberapa jenis pajak, yaitu           Hotel;  Restoran; Hiburan; Reklame; Penerangan Jalan; Mineral Bukan Logam dan Batuan; Parkir; Air Tanah; Sarang Burung Walet; Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam penulisan ini, penulis hanya menekankan pada pajak reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame saja. Reklame (Banner, bendera, spanduk, poster, billboard, dan baliho ) adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan pemerintah.
Masih banyak reklame-reklame liar dan blanket-blanket kosong yang tidak digunakan dan tidak terawat dengan baik sehingga telah pudar warnanya, merupakan bentuk kurangnya perhatian dari pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif). Pajak reklame jelas mempunyai peranan penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di negeri junjung besaoh ini,  mengingat gairah usaha dan perdagangan yang semakin meningkat. Sudah seharusnya antara eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama dalam memecahkan masalah ini agar dapat memberikan suatu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Jika belum mengalami perubahan, saat ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki Peraturan Daerah No. 28/2009 tentang “pajak reklame”, peraturan ini perlu perhatian khusus oleh DPRD, mengingat tarif pengenaan include sebesar 20 % tidak merincikan berapa besar ukuran masing-masing reklame dan tata letak/tempat strategis atau kawasan dimana reklame tersebut terpasang. Semuanya telah dijelaskan dalam undang-undang No. 34/2000 pasal 3 ayat 1 huruf H, berbunyi;  tarif pajak reklame dikenakan atas nilai sewa reklame, yang didasarkan atas nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Untuk menggali potensi pajak reklame ini tidak terlepas dari peranan Dinas pendapatan daerah (dispenda) selaku ujung tombak pemerintah daerah yang sudah seharusnya  dapat menganalisa dan mengoptimalkan pendapatan daerah, agar pembangunan daerah berjalan lancar dan maju.
Ini berarti aparatur pemerintah sebagai sumber daya manusia harus mempunyai kemampuan dalam menggali dan mengolah produk pajak reklame, supaya memberikan hasil yang efektif  dan oftimal serta selalu melakukan monitoring ke lapangan melihat lokasi pemasangan reklame yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan daerah. Maksud monitoring ini adalah reklame yang sudah habis batas waktunya sehingga dapat diketahui sejak dini, kemudian pihaknya akan menyampaikan kepada pemasang reklame tersebut untuk memperpanjang pemasangannya, selain memantau masa berlaku, bisa juga mencari pemasang baru.
Selain itu, upaya yang lain adalah menindak reklame yang belum mengantongi izin atau belum mendapat rekomendasi dari Disperindagkop. Terhadap pemilik reklame tanpa izin ini, pihak Dispenda  jangan segan-segan memberlakukan tindakan tegas untuk menurunkan paksa reklame itu. Penindakan tegas seperti itu menjadikan pemiliknya sadar untuk melengkapi izin, dan setelah melengkapi izin tentu pemasukan bisa diterima. Upaya penertiban dan monitoring terhadap reklame itu perlu juga diimbangi dengan langkah pembinaan secara kontinyu kepada pemasang reklame. Pembinaan ini lebih fokus pada sosialisasi masalah kawasan yang diperbolehkan sebagai lokasi. Saat ini mungkin di Kabupaten Bangka Selatan sejumlah kawasan di dalam kota diperbolehkan memasang reklame dan  mungkin juga tidak semua wilayah yang boleh dipasangi reklame dan itu perlu kerja sama dengan dinas Taman Kota.
Bila dilihat dari kontribusinya bagi Pajak Daerah, Pajak Reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah yang berpotensi dan dapat dilakukan pemungutan secara efisien, efektif, dan ekonomis sehingga dapat lebih berperan dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Menurut Marihot P.Siahaan dan Ahmad Sofyan (2005), pemasukan dari pajak reklame didapat dari nilai sewa reklame yang dipasang dengan tarif sewa reklame berdasarkan dari lokasi pemasangan reklame, lamanya pemasangan reklame, dan jenis ukuran reklame. Pihak-pihak yang menggunakan jasa reklame dari bidang pendidikan, industri, perhotelan, hiburan, bank-bank dan lembaga keuangan, transportasi, komunikasi dan pihak pemerintah.
Pajak Reklame dikenakan dengan alasan bahwa reklame dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Jika pelaku usaha kini sudah tertib membayar pajak spanduk, baliho, banner, dan poster tidak menutup kemungkinan pendapatan daerah dari hasil pajak reklame akan bertambah sebab bila tidak membayar, media komunikasi jualannya (reklame) itu akan diturunkan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) tanpa kompromi. Dengan membuat peraturan pajak reklame yang jelas dan dengan pengawasan yang ketat terhadap moral para pegawai pemungut pajak, pemerintah daerah tinggal memungut pembayaran pajak reklame itu agar benar-benar masuk dalam kas daerah (bukan ke dalam kantong-kantong pribadi para pegawai dan pejabatnya).  Namun jika pajak reklame tersebut tidak dipungut dengan tepat maka keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame sulit untuk mencapai target. Ada  dalil secara khusus yang mengancam apabila pajak tidak dipungut dengan benar di antaranya bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7).
Dan sampai akhir dari penulisan ini, permasalahan yang timbul dan belum terjawab oleh penulis adalah;
1.    Seberapa besar Potensi dan kontribusi pajak reklame yang dapat diraih Kabupaten Bangka Selatan?
2.    Faktor penghambat apa saja yang dihadapi serta solusi yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Bangka Selatan dalam meningkatkan Pajak Reklame?
3.      Faktor pendukung apa saja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam meningkatkan Pajak Reklame?
Sudah saatnya  pemerintah daerah beserta aparatur yang bersih dan berwibawa, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajak DPRD beserta kalangan akedemisi setempat untuk menjawab permasalahan ini.  Sehinga akan membuahkan hasil yang maksimal agar visi Kabupaten Bangka Selatan “makmur” akan tercapai, jika tercapai pemerintahan daerah saat ini hampir berhasil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan pemimpin daerah sekarang.............. Wallahu a’lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar